perbedaan perusahaan perseorangan,firma,pt,cv,bumn,dan koperasi
PENGERTIAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah salah satu
bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang
didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta). Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti
Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan,
dimiliki, dan dikelola seseorang.Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai
di Indonesia.Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil,
atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko,
restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak,
tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan
perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin
yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana
persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini
pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini,
jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan
pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik
perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan,
dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital
sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan
apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin
menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah
pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih
memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu
strategi pembangunan.
· Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya
alam.
· Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang
pincang dan masalah pengangguran.
· Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka
belajar pada tempat mereka bekerja.
· Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga
penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
PENGERTIAN FIRMA
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama
dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu
pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu
bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan
dengan membuat suatu
akte resmi. Akte tersebut memuat
tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama
perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya
akte tersebut harus didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.Yang harus didaftarkan
ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar
resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah
persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang
perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi
persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi
dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam
BNRI.Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka
ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan
didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani
dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
PERBEDAAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA
CIRI- CIRI PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaan sederhana
3.
Modalnya relatif tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5.
Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.
CIRI- CIRI FIRMA
1.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang
tidak terbata
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN DARI PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN FIRMA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A.
KEUNGGULAN
1)
Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan
yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus
dilaksanakan sesuai keputusan.
2)
Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan
seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
3) Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini
pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak
hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
4) Rahasia perusahaan
terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis
perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih
jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang
penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar
dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan
lain.
5)
Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak
banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah
relatif rendah.
B.
KELEMAHAN
1.
Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan
terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan
ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi
seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
2.
Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan
perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan,
kredit yang diperolehpun terbatas pula.
3.
Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik
perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan
berhentinya aktivitas perusahaan.
4.
Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka
usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada
kemampuan pemilik perusahaan.
5.
Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian,
penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya,
dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen
dipegang beberapa orang.
6.
Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan
ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
FIRMA
A.
KEUNGGULAN
1)
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
2) Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3)
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para
anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4)
Tergabung alasan-alasan rasional.
5)
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
B.
KELEMAHAN
1. Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2. Pimpinan dipegang
oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang
firmant harus ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer /
CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pengertian
BUMN
Menurut Keputusan Mentri Keuangan RI
Nomor1232/KMK.013/1989 pasal 1 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara. Jadi, karena pemilik nodal adalah Negara, berarti manajemen sangat
dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cendrung
bersifat politis atau menyangkut kesejahterahan masyarakat, hajat hidup orang
banyak , dan pemerataan hasil pembangunan (Sukamdiyo, 1996:17 ).
Penguasaan oleh negara dalah hajat
hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuasaan tertinggi kepada negara untuk:
1.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan
pemeliharaan.
2.
Menetukan dan mengatur hak-hak atas bumi, air, dan kekayaan alam.
3. Mengatur serta menentukan
hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Badan Usaha Milik Negara ini
selajutnya disebut BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian nodalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara (Sukwiati dkk, 2005:81).
Ciri-Ciri BUMN
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai
berikut:
1. Pemerintah bertindak sebagai
pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dari permodal;an badan usaha.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan
kekuasaan da;lam menetapkan kebijakan badan usaha.
4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang.
5.
Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara.
6.
Melayani kepentingan umum , selain untuk memperoleh keuntungan.
7.
Sebagai stabilator perekonomian dalam
upaya meningkatkan
kesejahterahan rakyat.
8.
Sebagai sumber pemasukan negara.
9.
Seluruh dan sebagian besar modalnya milik negara
10. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
Tujuan
pendirian BUMN
Tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut.
1)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya.
2)
Mengejar keuntungan
3)
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sector swasta dan koperasi.
5)
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
Pengertian
Dan Karakteristik Koperasi
Menurut
Undang-Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotaan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskankegiatan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a)
Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)
Satu anggota adalah satu suara
d)
Organisasi itu diurus secara demokratis
e)
Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)
Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha
mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)
Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)
Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)
Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)
Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda